Rumah
Tangga Biasa adalah
seseorang atau sekelompok orang yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian
atau seluruh bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur.
Yang dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola
menjadi satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu
bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah
tangga biasa.
Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:
1.
Orang yang tinggal di
asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya
diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI
(tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
2.
Orang-orang yang tinggal
di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
3.
Sekelompok orang yang
mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota
Rumah Tangga adalah
semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang
pada waktu pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang
bepergian (tidak berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan
atau lebih tinggal di rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal
kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap dianggap sebagai anggota
rumah tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk
anggota rumah tangga yaitu orang yang
telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi
dengan tujuan pindah (akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu
SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat dan
pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD,
paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang berada di bawah pengawasan
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag),
instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat,
SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia
dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum
pernah sekolah adalah tidak/belum
pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan,
termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan
ke Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan pelajaran pada
kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta
dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran
pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap
tamat.
Angka Buta
Huruf adalah proporsi penduduk usia
tertentu yang tidak dapat membaca dan atau menulis huruf Latin atau huruf
lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka
Partisipasi Sekolah (APS): proporsi
anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok usia yang
sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka
Partisipasi Murni (APM) : Proporsi
anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu yang bersekolah pada jenjang yang
sesuai dengan kelompok usianya.
Angka
Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi
anak sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan
jenjang pendidikan tersebut
Jenjang
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
adalah jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh seseorang, yang
ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan
sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan SMP Umum, Madrasah
Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas
(SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II, III dan IV
dan sederajat.
1.
SUMBER DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas Kor tahun 1994 -
2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk mengumpulkan data
sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas pertama kali
dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain bidang
pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan sosial
budaya, konsumsi/pengeluaran dan pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan
persepsi masyarakat mengenai kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992,
sistim pengumpulan data Susenas diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan
untuk menyusun indikator kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul
(keterangan yang dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok
keterangan yang dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu, setiap tahun, dalam Susenas
tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau kesejahteraan masyarakat,
merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai program peningkatan
kesejahteraan penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul Sosial Budaya dan
Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara bergiliran dalam
kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3 paket, sebagai
berikut: (1) Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah Tangga, (2) Modul
Sosial Budaya dan Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan Perumahan.
Susenas pertama kali dilakukan pada bulan Januari-Februari. Sejak tahun
2005 mengalami pergeseran waktu karena beberapa hal sebagai berikut:
i)
Perubahan bulan survei yang dimulai tahun anggaran yaitu Januari-Desember;
ii)
Cuaca tidak kondusif seperti terjadi banjir, ombak besar dan sebagainya yang
akan beresiko terhadap petugas, sehingga pelaksanaan dilakukan bulan
Januari-Februari;
iii)
Masa panen yang dapat mempengaruhi konsumsi/pendapatan rumah tangga, sehingga
pelaksanaan survei dilakukan bulan Juni-Juli.